Recent Posts

Sunday 4 March 2012

makalah akhlak

TEORI
AKHLAK

DISUSUN OLEH
KELOMPOK 8 (DELAPAN)

NAMA KELOMPOK  :     1. MUHAMAD ADI MULYANA
                                             2. ARIFIN
                                             3. ENDY SULISTIYO
                                             4. NENGSIH


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
PONTIANAK
2011



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T dimana berkhat rahmat dan hidayahnya kami kelompok 8 mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Dosen Pembimbing Pendidikan Agama Islam dan teman-teman dari kelompok lain yang membantu kami menyelesaikan makalah ini hingga selesai.
Kami Anggota kelompok 8 menyadari masih banyak kekekurangan, maka dari itu kami kelompok 8 sangat mengharapkan kritik dan saran positif untuk kami kelompok 8 untuk membangun dan menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Dan semoga dengan diselesaikannya makalah ini kami mengharapkan makalah kami ini bisa bermanfaat kepada kawan-kawan.






















DAFTAR ISI



COVER MAKALAH ...............................................................        i
KATA PENGATAR ..................................................................        ii
DAFTAR ISI.............................................................................        iii
BAB       I     PENDAHULUAN................................................        1
1.1.  Latar Belakang....................................................        1
1.2.  Rumusan Masalah ...............................................        1
1.3.  Tujuan Pembahasan ............................................        1
BAB       II   PEMBAHASAN...................................................        2
                  2.1. Pengertian Ilmu Akhlak........................................        2
                  2.2. Raung Lingkup Pembahasan Ilmu Akhlak.............        5
                  2.3. Manfaat Pembelajaran Ilmu Akhlak......................        8
BAB       III PENUTUP...............................................................        9
                  3.1. Kesimpulan..........................................................        9
                  3.2. Saran..................................................................        10



1
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Untuk memahami pengertian akhlak terdapat beberapa sumber yang dijadikan referensi untuk mengetahu maknanya. Dari sudut bahasa, akhlak berasal dari kata اخلق – يخلق  yang berarti berbudi pekerti atau berakhlak. Ilmu akhlak ialah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut baik atau buruk. Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih rinci tentang ilmu akhlak, ruang lingkup, dan manfaat mempelajari ilmu akhlak.
1.2.         Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ilmu akhlak?
2.      Apa saja ruang lingkup ilmu akhlak?
3.      Apa manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu akhlak?
1.3.         Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian ilmu akhlak.
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup ilmu akhlak.
3.      Untuk mengetahui manfaat yang diperoleh dari mempelajari ilmu akhlak.



BAB II


2
PEMBAHASAN


2.1.         Pengertian Ilmu Akhlak
Kata “Akhlak” berasal dari bahasa Arab, jamak dari khuluqun (خُلُقٌ)   yang menurut bahasa berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalqun (جَلْقٌ) yang berarti kejadian, yang juga erat hubungannya dengan khaliq (جَالِقٌ) yang berarti sang pencipta, demikian pula dengan mkhluqun (مَجْلُوْقٌ) yng berarti yang diciptakan.
Kata akhlak adalah jamak dari kata khalqun atau khuluqun yang artinya sama dengan arti akhlak sebagaimana telah disebutkan di atas. Baik kata akhlak atau pun khuluk kedua-duanya dijumpai pemakaiannya baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits, sebagai berikut:
وَ اِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ ( القلم : 4 )
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS. Al Qalam: 4)
اَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًا وَ اَحْسَنُهُمْ خُلُقًا (رواه الترمذى)
Orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah orang yang sempurna budi pekertinya. (HR. Tirmidzi)



 
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. Dalam pengertian yang hampir sama dengan kesimpulan di atas, Dr. M Abdullah Dirroz, mengemukakan definisi akhlak sebagai berikut:
“Akhlak adalah suatu kekuatan dalam kehendak yang mantap, kekuatan dan kehendak mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam hal akhlak yang baik) atau pihak yang jahat (dalam hal akhlak yang jahat).”
Selanjutnya menurut Abdullah Dirroz, perbuatan-perbuatan manusia dapat dianggap sebagai manifestasi dari akhlaknya, apabila dipenuhi dua syarat, yaitu:
1.      Perbuatan-perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan.
2.      Perbuatan-perbuatan itu dilakukan karena dorongan emosi-emosi jiwanya, bukan karena adanya tekanan-tekanan yang datang dari luar seperti paksaan dari orang lain sehingga menimbulkan ketakutan, atau bujukan dengan harapan-harapan yang indah-indah dan lain sebagainya.





Keseluruhan definisi akhlak tersebut di atas tampak tidak ada yang bertentangan, melainkan memiliki satu kemiripan antara satu dengan lainnya. Definisi-definisi akhlak tersebut secara substansial tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu:
1.      Pebuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam kuat dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
2.      Perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran.
3.      Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar.[1]
4.      Bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena bersandiwara.
5.      Sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena ikhlas semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.
Dalam perkembangan selanjutnya akhlak tumbuh menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri, yaitu ilmu yang memiliki ruang lingkup pokok bahasan, tujuan, rujukan , aliran dan para tokoh yang mengembangkannya. Kesemua aspek yang terkandung dalam akhlak ini kemudian membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan dan membentuk suatu ilmu.


Ma’arif ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ بِالْفَضَائِلِ وَ كَيْفِيَةِ اِقْتِنَائِهَا لِتَتَعَلَّى اْلنَفْسُ بِهَا وَ بِالرَّذَائِلِ وَكَيْفِيَةِ تَوْقِيْهَا لِتَتَغَلَّى
Ilmu tentang keutamaan-keutamaan dan cara mengikutinya hingga terisi dengannya dan tentang keburukan dan cara menghindarinya hingga jiwa kosong dari padanya.[2]
Di dalam Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa ilmu akhlak adalah:
اْلعِلْمُ مَوْضُوْعُهُ اَحْكَامٌ تَتَعَلَّقُ بِهِ اْلأَعْمَالُ الَّتِى تُوْصَفُ بِاْلحَسَنِ وَ اْلقُبْحِ
Ilmu yang objek pembahasannya adalah tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang dapat disifatkan dengan  baik atau buruk.[3]
Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ilmu akhlak adalah ilmu tentang tata krama.[4]
2.2.         Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Akhlak
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk.

Dengan demikian objek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan seseorang. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Bahwa objek ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik atau buruk.[5]
Dengan demikian terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan akhlak yang bersifat kolektif.
Jadi yang dijadikan objek kajian Ilmu Akhlak di sini adalah perbuatan yang memiliki ciri-ciri sebagaimana disebutkan di atas, yaitu perbuatan yang dilakukan atas kehendak dan kemauan. Sebenarnya, mendarah daging dan telah dilakukan secara terus-menerus sehingga mentradisi dalam kehidupannya. Perbuatan atau tingkah laku yang tidak memiliki ciri-ciri tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang dijadikan garapan Ilmu Akhlak, dan tidak pula termasuk ke dalam perbuatan akhlaki.
Dengan demikian perbuatan yang bersifat alami, dan perbuatan yang dilakukan dengan tidak senganja, atau khilaf tidak termasuk perbuatan akhlaki, karena dilakukan tidak atas dasar pilihan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
اِنَّ اللهَ تَعَالَى تَخَاوَرَّ لِى وَ عَنْ أُمَّتِى اْلخَطَأَ وَ النِّسْيَانَ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ    ( رواه ابن المخة عن ابى الزار )
Bahwasanya Allah memaafkanku dan ummatku yang berbuat salah, lupa dan dipaksa. ( HR. Ibnu Majah dari Abi Zar )
Dengan memperhatikan keterangan tersebut di atas kita dapat memahami bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh, bukan perbuatan yang pura-pura. Perbuatan-perbuatan yang demikian selanjutnya diberi nilai baik atau buruk. Untuk menilai apakah perbuatan itu baik atau buruk diperlukan pula tolak ukur, yang baik atau buruk menurut siapa, dan apa ukurannya.
Imam Al-Ghazali membagi tingkatan keburukan akhlak menjadi empat macam, yaitu:
1.      Keburukan akhlak yang timbul karena ketidaksanggupan seseorang mengendalikan nafsunya, sehingga pelakunya disebut al-jahil ( الخاهل ).
2.      Perbuatan yang diketahui keburukannya, tetapi ia tidak bisa meninggalkannya karena nafsunya sudah menguasai dirinya, sehingga pelakunya disebut al-jahil al-dhollu ( الجاهل الضّالّ ).
3.      Keburukan akhlak yang dilakukan oleh seseorang, karena pengertian baik baginya sudah kabur, sehingga perbuatan buruklah yang dianggapnya baik. Maka pelakunya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq ( الجاهل الضّالّ الفاسق ).
4.      Perbuatan buruk yang sangat berbahaya terhadap masyarakat pada  nya, sedangkan tidak terdapat tanda-tanda kesadaran bagi pelakunya, kecuali hanya kekhawatiran akan menimbulkan pengorbanan yang lebih hebat lagi. Orang yang melakukannya disebut al-jahil al-dhollu al-fasiq al-syarir ( الجاهل الضّالّ الفاسق الشّرير )



Menurut Imam Al-Ghazali, tingkatan keburukan akhlak yang pertama, kedua dan ketiga masih bisa dididik dengan baik, sedangkan tingkatan keempat sama sekali tidak bisa dipulihkan kembali. Karena itu, agama Islam membolehkannya untuk memberikan hukuman mati bagi pelakunya, agar tidak meresahkan masyarakat umum. Sebab kalu dibiarkan hidup, besar kemungkinannya akan melakukan lagi hal-hal yang mengorbankan orang banyak.[6]
Banyak sekali petunjuk dalam agama yang dapat dijadikan sarana untuk memperbaiki akhlak manusia, antara lain anjuran untuk selalu bertobat, bersabar, bersyukur, bertawakal, mencintai orang lain, mengasihani serta menolongnya. Anjuran-anjuran itu sering didapatkan dalam ayat-ayat akhlak, sebagai nasihat bagi orang-orang yang sering melakukan perbuatan buruk.
2.3.         Manfaat Mempelajari Ilmu Akhlak
Berkenaan dengan manfaat mempelajari Ilmu Akhlak ini, Ahmad Amin mengatakan sebagai berikut:
Tujuan mempelajari Ilmu Akhlak dan permasalahannya menyebabkan kita dapat menetapkan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang baik dan sebagian perbuatan lainnya sebagai yang buruk. Bersikap adil termasuk baik, sedangkan berbuat zalim termasuk perbuatan buruk, membayar hutang kepada pemiliknya termasuk perbuatan baik, sedangkan mengingkari hutang termasuk perbuatan buruk.[7]
Selanjutnya Mustafa Zahri mengatakan bahwa tujuan perbaikan akhlak itu, ialah untuk membersihkan kalbu dari kotoran hawa nafsu dan amarah sehingga hati menjadi bersih.

9
BAB III
PENUTUP

3.1.         Kesimpulan
Akhlak adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, baik itu pebuatan baik ataupun perbuatan buruk. Sedangkan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, kemudian menetapkan apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan baik atau perbuatan buruk.
Ruang lingkup atau objek ilmu akhlak mencakup seluruh perbuatan manusia yang sadar dan tanpa paksaan, yang kemudian dari perbuatan manusia tersebut disimpulkan ke dalam kriteria baik dan buruk. Segala aspek seperti sifat dan kebiasaan sehari-hari manusia juga berpengaruh dalam menilai criteria akhlak seseorang.
Manfaat dari mempelajari Ilmu Akhlak adalah agar kita dapat mengerti dan memahami criteria perbuatan manusia yang baik maupun yang buruk, sehingga kita dapat membedakan mana yang merupakan perbuatan baik dan mana yang merupakan perbuatan buruk. Dan sangat diharapkan setelah kita mengerti tentang ilmu akhlak, kita dapat mengerjakan perbuatan-perbuatan manusia yang baik dan meninggalkan perbuatan yang jelek.





 
3.2.         Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik yang kami sengaja maupun yang tidak kami sengaja. Maka dari itu sangat kami harapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Semoga dengan berbagai kekurangan yang ada ini tidak mengurangi nilai-nilai dan manfaat dari mempelajari Ilmu Akhlak Tasawuf.



DAFTAR PUSTAKA

MUSTOFA, Drs. H. A. 1999. Akhlak-Tasawuf. Bandung: CV. Pustaka Setia.
NATA, Prof. Dr. H. ABUDDIN, M.A.  2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta: PT. Taja Grafindo Persada.
AMIN, AHMAD. __________.Kitab al-Akhlaq. __________: Mesir-Daral-Kutubal-Mishriyah, cet. III.
AL-HABSYI, HUSIN. ___________. Kamusal-Kautsar. Surabaya: Assegaf.
MAHJUDIN, Drs. 1991. Kuliah Akhlak-Tasawuf. Jakarta: Kalam Mulia.


[1] Ahmad Amin, Kitab al-Akhlaq, (Mesir-Daral-Kutubal-Mishriyah, cet. III. t.t.), hlm. 2-3.
[2] Abd. Hamid Yunus, hlm. 436-437.
[3] Ibrahim Anis.
[4] Husin al –Habsyi, Kamusal-Kautsar, (Surabaya: Assegaf, t.c.), hlm. 87.
[5] Ahmad Amin, Kitab al-Akhlaq, hlm. 2.
[6] Drs. Mahjudin, Kuliah Akhlak-Tasawuf, Kalam Mulia Jakarta, 1991, hlm. 41.
[7] Amhad Amin, hlm. 1.

No comments:

Post a Comment

MOHON KEMENT NYA
>_<